ANALISIS MATA UANG FIAT SETELAH TAHUN 1971 YANG DIANGGAP SEBAGAI ALAT TUKAR YANG MENGANDUNG KONSEKWENSI RIBAWI


ANALISIS MATA UANG FIAT SETELAH TAHUN 1971 
YANG DIANGGAP SEBAGAI ALAT TUKAR YANG MENGANDUNG KONSEKWENSI RIBAWI

- CONTOH KASUS 
- PERBANDINGAN NILAI ALAT TUKAR UANG FIAT DAN EMAS/PERAK
- TRANSAKSI PERBANKAN MENURUT PARA ULAMA
- ANALISIS DAN KESIMPULAN

ISTILAH – ISTILAH YANG AKAN DIBAHAS DALAM BUKU INI

1. GADAI - Gadai adalah proses dimana seseorang memberikan barang berharga kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang tunai. Pinjaman tersebut biasanya diberikan dengan syarat bahwa si peminjam akan mengembalikan jumlah pinjaman beserta bunga dalam jangka waktu tertentu. Jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman sesuai dengan persyaratan yang disepakati, pemberi pinjaman memiliki hak untuk menjual barang jaminan untuk mendapatkan kembali jumlah yang dipinjam.

2. EMAS MURNI - Emas murni adalah logam mulia yang terdiri dari emas dengan kemurnian tinggi, seringkali mencapai 99.9% atau lebih. Kemurnian emas dapat diukur dalam bentuk persentase atau dalam karat.

3. UANG FIAT - Uang fiat adalah bentuk uang yang nilainya ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas moneter dan bukan didasarkan pada nilai intrinsik dari material fisik yang digunakan dalam pembuatannya. Istilah "fiat" berasal dari bahasa Latin yang berarti "dengan perintah" atau "itu menjadi demikian karena kehendak". Uang fiat nilainya didasarkan pada kepercayaan dan keyakinan umum dalam sistem moneter yang mengeluarkannya.

4. HUTANG - PIUTANG - Hutang merujuk pada jumlah uang atau nilai lainnya yang dipinjamkan oleh satu pihak kepada pihak lain, sementara piutang adalah jumlah uang atau nilai lainnya yang harus diterima oleh satu pihak dari pihak lain.

5. NILAI INTRINSIK - Dalam konteks ekonomi, nilai intrinsik sering dikaitkan dengan nilai sebenarnya dari suatu aset, seperti emas atau saham. Misalnya, nilai intrinsik emas dapat dianggap sebagai nilai yang mendasarinya sebagai logam mulia yang langka, sementara nilai intrinsik saham dapat melibatkan pendapatan yang diharapkan dari perusahaan yang mendasarinya.


CONTOH KASUS 1 - Gadai aset sawah produktif dengan emas murni

Sekitar tahun 2005, untuk keperluan renovasi rumahnya Nenek kami menggadaikan sepetak sawah produktif kepada seseorang dengan nilai 25 gram emas murni. Pada tahun tersebut nilai rupiah emas murni di pasaran Rp. 118.000 / gram, yang pada saatnya nanti tebusan barang/aset digadaikan berupa sawah harus dikembalikan dengan barang yang sama yaitu 25 gram emas murni kapanpun penebusan itu terjadi.

EMAS DI JUAL MENJADI RUPIAH
Kemudian masih ditahun yang sama emas tersebut dijual di toko dan menjadi uang fiat rupiah untuk selanjutnya dipergunakan untuk pembelian bahan bangunan, bayar petukang dsb. Nilai rupiah yang diterima yaitu 25 gram x Rp. 118.000 sama dengan Rp. 2.950.000,- hingga renovasi rumah selesai. 

WASIAT NENEK - Sejak tahun 2005 transaksi gadai sawah tersebut tidak ada penebusan. dan sebelum almh. nenek kami meninggal di tahun 2015, dan sebelumnya ia berpesan kalau sawah itu silahkan di tebus oleh siapapun ahli waris dan sisanya menjadi harta waris bagi anak-anaknya. 
AHLI WARIS SEPAKAT UNTUK DI TEBUS
Kemudian pada tahun 2023 atau 18 tahun kemudian, ahli waris sepakat menebus sawah yang digadaikan tersebut senilai 25 gram emas murni sesuai perjanjian gadai dengan almh nenek kami. Pada tahun 2023 harga emas murni mencapai Rp. 1.310.000 / gram, artinya harga emas mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari nilai rupiah tahun 2005 pada saat transaksi gadai. 

Nilai rupiah 25 gram x Rp. 1.310.000 sama dengan Rp. 32.750.000,- atau naik sebesar 1.110 % selama 18 tahun.

PERHITUNGAN MENGGUNAKAN NILAI UANG FIAT / RUPIAH YAITU

Gadai sawah sebesar 
Rp. 2.950.000,-  di tahun 2005 
harus di TEBUS SENILAI 

Rp. 32.750.000,- di tahun 2023 
atau 18 tahun kemudian.

PEMBERI GADAI TIDAK KEHILANGAN NILAI BELI 
DARI SUATU ALAT TUKAR YAITU EMAS

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

CONTOH KASUS Ke-2 - HUTANG - PIUTANG DENGAN UANG RUPIAH

Seorang teman bernama Ronald meminjam dana kepada Salim sebesar 100 juta rupiah untuk keperluan modal usaha. Tidak ada perjanjian bagi hasil atau apapun dalam transaksi ini murni sebagai hutang – piutang kedua belah pihak dengan dasar saling percaya dan tanpa ada jaminan. Dalam perjanjian hutang piutang Ronald menjanjikan akan mengembalikan dana 100 juta rupiah tersebut dalam waktu 2 tahun. Transaksi ini terjadi pada tahun 2005 dan akan dikembalikan pada tahun 2007. 

Pada tahun 2005 harga emas senilai Rp, 118.000 / gram di pasaran, jika Salim membeli emas senilai 100 juta rupiah maka akan mendapatkan 847 gram emas murni.

Kemudian Ronald membuka usaha yang sudah direncanakan sejak awal dan bertekad akan bekerja keras untuk membuat usahanya maju dan dapat mengembalikan dana 100 juta rupiah kepada Salim dua tahun kemudian.
Setelah dua tahun kemudian, ternyata Ronald tidak berhasil menjalankan usahanya, ia justru terpuruk dan bangkrut.

MENAGIH HUTANG - PIUTANG 

Akhir tahun 2007 Salim datang menemui Ronald dengan maksud untuh menagih uang yang dipinjam untuk keperluan pembelian emas dalam rangka investasi dikarenakan melihat harga emas yang meningkat. Harga emas yang pada tahun 2005 senilai Rp. 118,000 menjadi Rp. 184,000 per gram.

Ternyata Salim harus kecewa mendengar bahwa Ronald tidak dapat mengembalikan uang yang dipinjam sebesar 100 juta rupiah dikarenakan ia bangkrut dan tidak ada jaminan yang dapat diberikan kepada Salim, Ronald pun berjanji akan mengembalikan tetapi membutuhkan waktu dan kerja keras.

Singkat cerita, 8 tahun sejak Salim menagih uang yang dipinjam Ronald ternyata Ronald berhasil dan dapat mengembalikan uang Salim sebesar 100 juta penuh. Salim menerima pengembalian uang tersebut tetapi dengan perasaan kecewa karena ia sadar betul nilai uang 100 juta rupiah itu tidak dapat lagi membeli 847 gram emas di tahun 2015. 


KEMEROSOTAN NILAI



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan Generasi Milenial yang Penuh Keterbatasan

DISENTIL USTADZ